tunjangan sertifikasi guru

Peyebab Gagal Menerima Tunjangan Sertifikasi Guru

Menurut kabar yang beredar, tunjangan sertifikasi guru pada triwulan I sudah cair di beberapa wilayah. Tetapi setidaknya ada 5 hal yang jadi penyebab guru gagal untuk menerima tunjangan sertifikasi triwulan I yang informasinya akan dicairkan bulan ini.

Berkaitan dengan jadwal pencairan tunjangan sertifikasi, sebelumnya sudah tercantum pada Permendikbudridtek Nomor 4 Tahun 2022 mengenai Panduan Tehnis Pemberian Tunjangan Karier, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Pendapatan Guru ASN di Wilayah Propinsi, Kabupaten/Kota.

Aturan itu secara jelas mengagendakan pencairan tunjangan sertifikasi untuk guru di bawah naungan Kemendikbud mulai triwulan I sampai triwulan IV. Untuk triwulan I ini direncanakan cair di bulan Maret 2022.

Pemberian tunjangan sertifikasi diikuti dengan validasi di Info GTK. Oleh karena itu, ada banyak guru yang silang merah di Info GTK hingga ini jadi penghalang guru dalam terima tunjangan sertifikasi di Tahun 2022 ini.

Beban mengajar yang tidak capai 24 jam per minggu ini diikuti dengan validasi di Info GTK yang silang merah di verifikasi data tunjangan profesi. Hingga memungkinkan guru tidak terima tunjangan sertifikasi triwulan I.

Hal ini dikarenakan oleh tidak tercapainya jam mengajar sebanyak 24 jam per pekan. Banyak bapak ibu guru yang sampai saat ini masih terkendala dengan kesulitan dalam memenuhi beban kerja 24 jam per pekan.

Bagi guru yang telah lama sertifikasi akan tetapi belum memenuhi beban kerja 24 jam, bisa memaksimalkan dengan tugas tambahan. Contohnya wakil kepala sekolah sebanyak 12 jam, kepala perpustakaan, atau dapat juga menjadi kepala laboratorium.

Jumlah murid yang kurang dari 20 siswa per rombel memungkinkan guru tidak akan menerima tunjangan sertifikasi. Hal ini akan terlihat dengan silang merah pada Info GTK di Beban Mengajar.

👉 TRENDING  Kerja Makin Seru, Logitech POP Keys Wireless With Emoji

Jumlah siswa yang kurang dri 20 siswa per rombel ini tidak memenuhi syarat pencairan tunjangan sertifikasi di Tahun 2022. Sehingga akan mengakibatkan tidak tervalidasi di Info GTK.

Contohnya guru mata pelajaran bahasa Indonesia untuk saat ini satu rombel itu sama dengan 4 JP (Jam Pelajaran) untuk satu kelas atau satu rombel. Jika guru tersebut misalnya mengajar 6 kelas maka 6 x 4 = 24, dan itu sudah memenuhi syarat 24 jam.

Namun apabila ternyata dari 6 kelas ini, ada kelas atau satu rombel yang jumlah siswanya kurang memenuhi dari rasio syarat satu rombel. Maka ini tidak dihitung satu rombel, nantinya secara otomatis akan berkurang 4 jam.

NRG kepanjangan dari Nomor registrasi guru adalah sebuah nomor identitas yang dimiliki guru yang sudah bersertifikasi. Nomor NRG ini yang  dijadikan sebagai salah satu syarat untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru.

Jika Nomor NRG tidak valid, maka status dari verifikasi data tunjangan profesi di Info GTK akan mendapat silang merah. Ini berarti tidak terverivikasi sehingga akan mengakibatkan guru tidak menerima tunjangan sertifikasi pada triwulan I di Tahun 2022 ini.

Meskipun kemarin sudah diberitakan sebagai salah satu isu nasional bahwa bagi guru yang lulus setifikasi angkatan 2021, namun apabila sampai saat ini masih silang merah, maka segera lakukan cek dan perbaiki Nomor NRG tersebut termasuk guru-guru yang telah lama menerima tunjangan sertifikasi.

Cara menangani NRG adalah dengan mengontak operator sekolah masing-masing untuk memeriksa kembali apakah NRG yang diinput sudah sesuai atau belum. Karena Info GTK akan mengimpor data dari Dapodik masing-masing.

Sehingga bila NRG yang diinputkan telah sesuai dengan data sesuai dengan data yang diinputkan oleh operator sekolah, maka secara otomatis status NRG sudah divalidasi atau centang hijau.

👉 TRENDING  Download dan Instal GB WhatsApp Pro Aplikasi Terbaru

Atau misalkan NRG telah benar, selanjutnya di Info GTK masih silang merah, ini kemungkinan data masih diolah oleh pusat. Berarti guru tinggal menanti saja informasi pencairan tunjangan sertifikasi pada triwulan I di Tahun 2022.

Nomor unik ini harus dimiliki oleh seorang GTK karena sering dipakai sebagai persyaratan dari beberapa program yang diadakan oleh pemerintah. Beberapa program yang mengikutsertakan NUPTK sebagai satu persyaratan wajib ialah honor Dana BOS, program PPG, termasuk persyaratan wajib pecairan TPG.

Dalam hal NUPTK tidak valid, ini tidak boleh dipandang sepele meskipun ada guru yang sejauh ini merasa telah mempunyai NUPTK. NUPTK ini perlu dilihat kembali status validasinya, apa sudah benar atau memang belum.

Untuk memastikan benar atau tidak NUPTK, guru dapat memeriksanya di Info GTK. Jika tidak benar, bakal ada pertanda silang merah yang kemduian tertulis keterangan “NUPTK tidak valid”

Dalam aturan terkini, yakni Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022, dipertegas jika salah satu persyaratan untuk guru supaya terima tunjangan profesi atau sertifikasinya ialah memilik status penilaian performa “Baik”.

Ketentuan itu menyebutkan guru yang diberi tunjangan profesi harus mempunyai hasil penilaian performa paling rendah dengan istilah “Baik”. Maknanya jika penilaian hasil performa dari pimpinan itu tidak baik atau cukup, maka dimungkinkan gagal terima tunjangan sertifikasi pada triwulan I di Tahun 2022.

Ini tentu saja perlu diwaspadai oleh guru. Karena, guru yang tidak penuhi persyaratan minimum penilaian kinerja, akan menjadi salah satu penghalang guru dalam terima tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasi guru untuk pada triwulan 1 Tahun 2022.