Gimana sih cara mengajukan gugatan waris???
Gugatan waris merupakan gugatan yang diajukan sebab adanya perselisihan antara para ahli waris dengan objek waris ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama.
Gugatan diajukan menjadi perlu apabila terdapat perbuatan melawan hukum oleh salah satu atau beberapa ahli waris setelah tidak tercapainya penyelesaian melalui musyawarah.
3 Istilah waris yang perlu diketahui.
DAFTAR ISI
1. Pewaris adalah orang yang meninggal duania dan meninggalkan warisan.
2. Ahli Waris adalah orang yang berhak menerima warisan dari pewaris yang meninggal dunia.
3. Warisan adalah harta benda atau hutang yang ditinggalkan pewaris selama hidup dan akan diwariskan kepada ahli waris.
Sebelum berlanjut….
Apa sih perbuatan melawan hukum?
Perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHper ialah, Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Gugatan sengketa waris dapat dilakukan di dua tempat, yakni:
1. Di tempat objek sengketa, misal anda tinggal di Kota Tangerang, sedangkan objek sengketa misal di Kabupaten Tangerang, maka anda dapat mengajukan di Pengadilan Agama tempat tinggal tergugat.
2. Di pengadilan Agama tempat tinggal tergugat.
Selanjutnya, yang menjadi syarat mengajukan Gugatan Waris meliputi:
a. KTP semua Penggugat
b. Kartu Keluarga
c. Akta Lahir Penggugat atau Surat Kenal Lahir
d. Buku nikah pewaris
e. Surat kematian pewaris/Ahli waris
f. Bagam silsilah waris yang diketahui oleh Desa setempat
g. Data mengenai objek sengketa, seperti akta tanah, surat-surat kendaraan, atau dokumen lain yang menjadi objek sengketa
i. Alamat dari tergugat
Untuk proses mengajukan gugatan warisan pertama membuat terlebih dahulu surat gugatan.
Setelah membuat surat gugatan, daftarkan perkara anda ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama.
Setelah itu anda tinggal menunggu surat panggilan dari Pengadilan.
Sebagai informasi, dalam proses persidangan Gugatan Waris sebelum pembuktian akan ada cek on the spot pada objek sengketa, untuk memvalidasi kesesuaian data-data dengan objek harga.
Jika anda merasa takut jika objek harga waris dijual atau di pindah tangankan pada pihak lain, anda bisa mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk meletakan sita jaminan terhadap objek sengketa.