Cara Cairkan JHT 'Full' Sebelum Aturan Baru Berlaku Mei

Cara Mencairkan JHT Sebelum Mei 2022, bagi Pekerja PHK atau Resign

JHT (Jaminan Hari Tua) menjadi perbincangan hangat netizen. Pasalnya, pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru tentang JHT yang tidak bisa dibayarkan hingga usia 56 tahun. Namun, peserta JHT masih bisa melakukan penarikan sebelum Mei 2022. Lalu apa saja syarat pengiriman JHT?

Aturan baru pencairan dana pensiun (JHT) akan mulai berlaku pada 4 atau 3 Mei mendatang, setelah berlakunya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 terkait tata cara dan persyaratan pencairan dana pensiun.

Artinya, sebelum peraturan itu berlaku, manfaat JHT tetap bisa dibayarkan meski usia pekerja di bawah 56 tahun. Lantas bagaimana cara mencairkan dana JHT sebelum peraturan baru berlaku?

JHT diketahui merupakan program jangka panjang bagi pensiunan atau peserta kecelakaan yang memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia. Persyaratan penyelenggaraan JHT BPJS Ketenagakerjaan juga cukup sederhana.

Pekerja berupah yang bukan wiraswasta, wiraswasta dan pekerja migran dapat mengikuti program JHT ini. Untuk lebih jelasnya berikut Ketentuan syarat pencairan JHT yang perlu diketahui yang dilansir dari berbagai sumber.

Mengutip situs resmi kerja BPJS, layanan lamaran online JHT berlaku untuk lima kategori.

Kelimanya adalah peserta yang mencapai usia pensiun 56 tahun, peserta yang berhenti, peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), peserta yang telah melebihi 10 tahun (pendapatan sebagian 10%) dan peserta yang meninggalkan Indonesia.

Langkah pertama kunjungi website https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan isi data diri seperti NIK, nama lengkap dan nomor kepesertaan.

Kemudian Anda perlu mengunggah semua dokumen yang diperlukan dan foto tampilan depan terbaru Anda dalam jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran file maksimum 6MB.

Untuk hak JHT, atau ketentuan BPJS ketenagakerjaan bagi pekerja yang diberhentikan atau mengundurkan diri, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan. Syaratnya adalah sebagai berikut.

👉 TRENDING  Cara Redakan Nyeri Tenggorokan dan Demam, Marupakan Gejala Omicron

Dokumen antara lain kartu peserta BPJS ketenagakerjaan, KTP, kartu keluarga, surat keterangan pemutusan hubungan kerja/surat keterangan habis masa kontrak, buku besar rekening pada halaman yang menunjukkan nomor rekening dan masih aktif, NPWP (untuk permohonan manfaat JHT dengan akumulasi kredit di atas Rp50 juta).

Setelah menerima konfirmasi aplikasi, simpan aplikasi dan tunggu jadwal wawancara online dikirim melalui email terdaftar.

Saat menarik dana, Anda akan dihubungi oleh pengontrol data sebagai bagian dari wawancara online. Jika berhasil, dana JHT akan ditransfer ke rekening terlampir.

1. Pastikan Anda membawa dokumen asli persyaratan penarikan dana JHT BPJamsostek

2. Scan kode QR di cabang terdekat

3. Lengkapi data pada kolom yang tersedia

4. Unggah dokumen permintaan pengaduan

5. Apabila notifikasi berhasil, tunjukkan notifikasi tersebut kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrian dan tunggu panggilan antrian untuk wawancara

6. Setelah ujian wawancara berhasil, Anda akan menerima tanda terima

7. Tunggu pulsa JHT masuk ke rekening.

Demikian informasi lengkap mengenai syarat penyelenggaraan JHT dengan metode yang perlu diketahui peserta JHT. Saya harap informasi ini bermanfaat.